"Faktanya baru belasan juta ya, baru dari dua korban, tapi kami akan terus kembangkan kasus ini," lanjut Ade.
Selain itu, tersangka SK tidak sendiri dalam melancarkan aksinya. Ada tersangka lain berinisial H yang kini masih diburu polisi.
"Awalnya saudara H dulu dan itu yang masih kita cari," katanya.
SK kepada para korban, menjanjikan akan mendapatkan fasilitas khusus.
Namun, penyidik kepolisian masih mengembangkan terkait fasilitas yang dijanjikan oleh tersangka.
Dalam kasus ini, SK dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Pihak Sekretariat Kabinet (Setkab) RI menegaskan SK (37) bukan Staf Khusus Presiden. Setkab juga menegaskan kartu pengenal Stafsus Presiden pun palsu.
"Kami mewakili Setkab ingin meluruskan, tersangka bukan Stafsus Presiden," kata Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Kabinet Faisal Amir.
Faisal mengatakan, Stafsus Presiden terdiri atas delapan orang.
"Kalaupun ada Stafsus Presiden Bidang Intelijen, itu ada Diaz Hendropriyono dan Gories Mere. Kami jelaskan bahwa Stafsus Presiden itu ada delapan orang. Kalaupun ada bidang keintelijenan, ada Pak Hendro Priyono dan Pak Gories Mere. Jadi nggak ada lagi (selain Gories dan Diaz Hendropriyono)," katanya.
Baca: PM Australia Turnbull Jamu Jokowi dengan Makan Malam Halal di Kirribilli House
Faisal juga menegaskan tanda pengenal yang dimiliki SK adalah palsu dan berbeda dengan yang asli. Tanda pengenal Stafsus dan Setkab tidak bisa dipalsukan.
"Tanda pengenal kami tidak bisa dipalsukan, ada perbedaan mencolok yang tidak bisa dipalsukan, salah satunya ada hologramnya," imbuhnya.
Pihaknya meminta masyarakat tidak mempercayai setiap bentuk penipuan yang mengatasnamakan Stafsus Presiden.
Penipuan yang mencatut Stafsus ini bukan pertama kalinya.
"Penipuan dengan modus ini sudah sering sekali, sehingga kami imbau masyarakat tidak percaya begitu saja. Kami memiliki website resmi, jadi masyarakat bisa lihat di situ," ujarnya. (Tribun Network/dennis destryawan/wly)