News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

21 Buruh Migran di Saudi Arabia Divonis Hukuman Mati

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi hukuman mati

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahyu Susilo selaku Direktur Eksekutif Migrant Care mengatakan masih ada 21 buruh migran yang divonis hukuman mati di Saudi Arabia.

Diantara 21 buruh migran yang divonis hukuman mati 2 diantaranya tinggal menunggu waktu.

Wahyu berharap semua bisa di bebaskan dan tidak ada lagi yang akan mendapatkan hukuman mati.

"Ya kita berharap mereka semua dibebaskan ya karena kita ingin agar eksekusi terhadap zaini misrin adalah eksekusi yang terakhir begitu", ujar Wahyu Susilo Direktur Eksekutif Migrant Care di kantot Megant Care, jakarta, Senin (19/03/2018).

Ia juga mengharapkan keseriusan dari pemerintah Indonesia untuk mendesak pemerintah Saudi Arabia untuk menghormati prinsip-prinsip hukum Internasional.

Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care ini tidak cukup hanya Duta Besar yang melakukan himbauan dalam kasus ini.

"Artinya tidak cukup duta besar dan setingkat Brigjen melakuan himbauan ini saya rasa Kementerian Luar Negeri lah atau Pak Presiden Jokowi yang meminta agar Saudi Arabia itu terbuka memberikan informasi yang pasti mengenai nasib Warga Negara Indonesia", katanya.

Harus ada diplomasi yang kuat dari pemerintah Indonesia kepada pemerintah Saudi Arabia.

"Dan juga kalau bisa pemerintah Indonesia Mencari sekutu dari negara-negara lain yang selama ini juga nasib yang sama semisalnya Srilanka warga negaranya juga pernah di eksekusi mati di Arabia," katanya.

Menurutnya pemerintah Saudi Arabia masih sangat tertutup persoalan Mandatory Consular Notification (MCN).

Padahal MCN ini adalah salah satu instrumen hubungan antar negara dimana setiap negara wajib memberitahukan masalah berat dihadapi oleh warga negara asing.

Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pemerintah saudi arabia yaitu konvensi wina, kemudian juga prinsip dasar hak asasi manusia hak atas hidup.

"Seharusnya pemerintah Arab Saudi menghormati ini tetapi mereka selalu berkilah mempunyai hukum sendiri tapi mereka juga mengaku sebagai salah satu anggota Dewan HAM PBB saya kira dia tidak boleh mengingkari keberadaan instrumen-instrumen pelanggaran hak asasi manusia termasuk instrumen perlindungan buruh migran", ungkapnya.

Sebelumnya ada beberapa buruh imigran yang mempunyai nasib seperti Muhammad Zaini Misrin, yaitu Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, dan Karni hampir semua posisinya seperti itu tanpa ada penjelasan sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini