TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim PTUN memutuskan mengabulkan permintaan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding melalui kuasa hukumnya Wakil Ketua Umum bidang Hukum DPP Hanura Adi Warman dan kuasa hukum Ahmad Yani terkait Permohonan Penundaan SK Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik OSO (Oesman Sapta).
Dimana dalam SK tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) masa bakti 2015-2020.
Demikian dikemukakan Ahmad Yani ketika dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).
"Tadi saya menghadiri langsung sidangnya dan diputuskan demikian," ujar Ahmad Yani.
Baca: Kubu Sudding Desak Menkumham Cabut SK Kubu OSO dan Akui Munaslub Bambu Apus
Dengan keluarnya putusan PTUN itu, lanjut Ahmad Yani, maka SK kepengurusan OSO tidak punya kekuatan hukum.
"Kubu Pak OSO tidak hadir di sidang tadi. Perwakilan dari Kemenkumhan hadir," ujar Ahmad Yani.
Menurut dia, SK tersebut telah ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.
Ditegaskan bahwa bersama dengan "Putusan Sela" dari Majelis Hakim PTUN tersebut maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku lagi dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama (SK Awal Hanura) dimana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah OSO-Sudding.
"Jadi kembali ke SK Kepengurusan Hanura yang lama dimana ketua umumnya OSO dan Sekjennya Sarifuddin Sudding," ujar Ahmad Yani.
Menurut dia, dengan adanya Putusan Sela ini maka segala permasalahan yang terjadi di Hanura termasuk, pemecatan, PAW, dan penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan.