News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Polri Tak Terganggu Tim Bentukan Komnas HAM untuk Kasus Novel

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan saat memenuhi panggilan dari Tim Pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) atas kasus dirinya di Gedung Komnas Ham, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018). Novel Baswedan beserta kuasa hukumnya mendesak agar Presiden tetap membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait peristiwa penyiraman air keras kepada dirinya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM resmi membentuk tim khusus, yang dibentuk untuk mengusut kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. 

Polri menegaskan tak merasa terganggu dengan adanya tim khusus tersebut.

"Saya kira penyidik tidak akan merasa terganggu ya dengan apapun yang terjadi. Kami akan tetap melakukan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku saja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).

Setyo mengatakan posisi Polri tak akan berubah dengan dibentuknya tim khusus oleh Komnas HAM. Ia menyebut pihaknya tetap melakukan penyidikan seperti biasa. 

"Posisi Polri kami tetap melakukan penyidikan, proses tetap kami lakukan," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak Polri berharap tim khusus itu hanya sebatas memantau kasus Novel. Jenderal bintang dua ini menegaskan jika yang bertugas melakukan penyidikan adalah pihaknya.

"Kami berharap bahwa Komnas HAM sebagai pihak yang memantau, kalau memantau kan tidak melakukan proses penyidikan," tukasnya. 

Sebelumnya, Komnas HAM menilai penanganan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan berlarut-larut. 

Guna memantau sekaligus mendorong agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus Novel Baswedan, Komnas HAM pun membentuk tim. 

Pembentukan tim itu berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM RI Nomor 02/SP/Il/2018 tanggal 6-7 Februari 2018. Komposisi dari tim tersebut, selain dari anggota Komnas HAM juga berasal dari berbagai tokoh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini