News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU MD3

4 DPC PMKRI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke Kanan: Dionisius Sandy Tara (Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Jakarta barat), Bernardus Barat Daya, SH., MH. (Advokat, Kuasa Hukum), Heronimus Wardhana (Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Jakarta Timur), Prudensius Veto Meo (Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Selatan), Yohanes B. Bone (Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Timur) dan Wilibrodus Klaudius Bhira (Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Utara).

Pergantian kata “izin” dengan kata “pertimbangan” tersebut, hanyalah sebuah pengecohan DPR terhadap publik.

Sebab dalam artian ini, jika MKD tidak memberi pertimbangan kepada Presiden, maka Presiden tidak dapat mengeluarkan surat persetujuan kepada penegak hukum untuk memanggil DPR.

Hak imunitas yang dimiliki DPR melalui UU MD3, telah melampaui batas kewajaran, dan mengancam hak pihak lain di luar DPR.

Padahal UU MD3, hanya berlaku khusus bagi DPR dan atau tidak berlaku bagi siapa pun yang bukan anggota DPR.

Namun UU MD3 itu, berdampak buruk terhadap pihak lain yang tidak berada dalam lingkup DPR.

"Karena itu, kami memohon kepada majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan bahwa pemberlakuan tiga pasal dalam UU MD3 itu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat," pintanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini