Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), diuji-materikan ke MK.
Berkas permohonan uji materil (Judicial Review) UU MD3 terhadap UUD 1945 tersebut, telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Maret 2018, melalui Tanda Terima Nomor: 1769-1/PAN.MK/III/2018.
Adapun badan hukum privat yang menjadi Pemohon adalah DPC PMKRI Jakarta Timur yang diwakili Mikael Yohanes B. Bone. Pun DPC PMKRI Jakarta Utara diwakili Wilibrordus Klaudius Bhira.
Selain juga DPC PMKRI Jakarta Barat diwakili Dionisius Sandi Tara. Juga DPC PMKRI Jakarta Selatan diwakili Prudensio Veto Meo.
Sedangkan Pemohon perorangan warga negara Indonesia adalah Kosmas Mus Guntur, Andreas Joko, Elfriddus Petrus Muga, Heronimus Wardana, dan Yohanes Berkhmans Kodo.
Dalam perkara ini, para Pemohon telah memberi kuasa kepada Bernadus Barat Daya, sebagai advokat/konsultan hukum yang akan mewakili para pemohon dalam proses persidangan di MK selanjutnya.
Adapun beberapa pasal UU MD3 yang dimohon untuk diuji materil adalah Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5). Juga Pasal 122 huruf (k). Dan Pasal 245 ayat (1).
Ketiga pasal tersebut dipandang telah bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1 dan 3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.
"Kami berpandangan bahwa tiga pasal UU MD3 itu, merugikan hak konstitusional kami sebagaimana dijamin oleh UUD 1945," ujar Mikael Yohanes B. Bone dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (21/3/2018).
Karena itu, secara hukum pihaknya berwenang dan memiliki hak untuk memohonkan pengujian materi UU tersebut di depan Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Sebab dengan berlakunya UU MD3, kami telah dirugikan dan kerugian itu bersifat fatal dan potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal dengan berlakunya UU MD3," tegasnya.
Oleh karena itu, ketika Hakim MK sebagai the sole interpreter of the constitution dan pengawal Konstitusi, mengabulkan permohonan kami, maka kerugian Hak Konstitusional tidak akan terjadi.
Pihaknya memandang bahwa tiga pasal UU MD3, selain bertentangan dengan UUD 1945, juga bertentangan dengan beberapa UU lain.