Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
Dalam persidangan, mantan staf keuangan First Travel Nur Halimah mengatakan, utusan butik Anniesa pernah datang membawa banyak bukti pembayaran dan lampiran dokumen.
Dia kemudian mengontak Kepala Divisi Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki untuk meminta pembayaran.
"Ke Kiki saya laporkan ada remburs untuk butik. Kemudian di-ACC dan dikeluarkan uangnya untuk butik," kata Nur.
Permintaan dalam bentuk invoince dilakukan tidak hanya satu kali, Nur menyebut utusan Anniesa beberapa kali menghubunginya untuk meminta uang.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Anniesa pernah melakukan transfer valuta asing ke bank asing HSBC Hongkong atas nama World Fashion Week LTD sebesar Rp 258.090.030.
Uang tersebut dikeluarkan dari rekening First Travel.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan
Agenda sidang ketiga terdakwa bos Firat Travel menghadirkan 12 orang saksi dari 13 orang dijadwalkan yang merupakan mantan karyawan PT. First Travel.
Ke-12 orang saksi yang merupakan mantan karyawan First Trabel yakni :
Dennys juliens, Atika adinda putri, Rakhmawati putriana, Nur halimah, Tita sri rubianti, Edi iskandar, Chindy andini, Agus santoso, Galih firmansyah, Isni yulianti, Novi fatheka trisnawati, dan Ayu indriyani