TRIBUNNEWS.COM - Sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tindak pidana korupsi di Indonesia patut diacungi jempol.
Sejak berdiri 14 tahun lalu, KPK berhasil membongkar kasus korupsi dan menjebloskan banyak nama-nama besar ke dalam jeruji besi.
Sebut saja Irjen Pol Djoko Susilo, Luthfi Hassan Ishaaq, Ratu Atut, Akil Mochtar, Suryadharma Ali dan masih banyak sederet nama lainnya.
Saat ini pun KPK masih menangani kasus mega proyek E-KTP yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,4 Triliun, menyeret nama Setya Novanto.
Beberapa tahun belakangan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga gencar dilakukan di berbagai daerah.
Hal itu tak lepas dari laporan dan informasi dari masyarakat.
Namun, tahukah Anda bagaimana agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK?
Nah, melalui kultwitt akun Twitter resminya, KPK menjelaskan bagaimana sebuah laporan dugaan tindak pidana korupsi dapat ditindaklanjuti.
Berikut penjelasan KPK:
1. Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK melalui Pengaduan Masyarakat. Mari pahami seperti bagaimana laporan atau Pengaduan bisa ditindaklanjuti oleh KPK
2. Agar laporan atau Pengaduan bisa ditindaklanjuti oleh KPK, syarat dan kualitas Pengaduan harus terpenuhi. Minimal adanya bukti permulaan indikasi tindak pidana korupsi.
3. Laporan setidaknya mengungkap jenis penyimpangan, fakta/proses kejadian, penyebab dan dampak (kerugian negara yang ditimbulkan)
4. Sesuai dengan PP No 71/2000 Pasal 2 dan Pasal 3, Pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti apabila telah disertai dengan data lengkap
5. Lengkap seperti apa? Bisa menggunakan rumus 5W + 1 H yakni ; Apa yg dilakukan?;Mengapa dilakukan?; Siapa saja yang terlibat?; Dimana perbuatan itu dilakukan?; Bagaimana perbuatan itu dilakukan?; Berapa nilai uang/barang yang dilibatkan