6. Jika ada, laporan dapat disertai alat bukti, Pasal 184 KUHP merujuk beberapa alat/barang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk
7. Dalam UU 20/2001 dikenal juga bukti lain (dan tidak terbatas pada) informasi/data yg diucapkan,dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik, misalnya foto, dokumen, surat perintah kerja,bukti transfer,rekaman, ataupun rekening koran bank
8. Lalu bagaimana suatu laporan dikatakan baik?
9. Jika memenuhi kriteria berikut; Tertulis (dilengkapi identitas pelapor), isi laporan berupa kronologi tindak pidana korupsi yang berisi bukti permulaan, Informasi nilai yang dikorupsi, sumber Informasi lainnya.
10. Bukti permulaan harus valid dan dapat dipertanggung jawabkan
11. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK setelah melalui mekanisme internal dan verifikasi serta penelaahan dalam tempo 30 hari kerja
12. Laporan yang tidak memenuhi kriteria akan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi, atau dilanjutkan ke penegak hukum lainnya jika bukan dalam kewenangan KPK. (selesai)
Nah, sekarang sudah tahu kan? Mari ikut andil berantas korupsi di Indonesia. (*)