News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018). Abdul Latif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017. Tribunnews/Jeprima

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Winoto, hari ini Kamis (22/3/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Donny Winoto akan segera duduk di kursi terdakwa karena dia berperan memberi suap ke Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif.

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan membacakan dakwaan dan peran dari Donny Winoto.

Sebelumnya, perkara Donny Winoto di kasus suap pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017 sudah dinyatakan lengkap.

Pada Jumat (2/3/2018), penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka Donny Winoto dan barang bukti untuk segera disidang. Lanjut Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Donny.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa 17 saksi mulai dari Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang juga telah berstatus tersangka, Dirut RSUD Damanhuri, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Hulu Sungai Tengah, dan sejumlah pihak lainnya.

Sementara tersangka Donny Winoto sendiri telah diperiksa sebanyak tiga kali pada 15 dan 21 Februari 2018 dan 1 Maret 2018 hingga berkasnya dinyatakan lengkap.

Di kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto

Menurut penyidik Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini