News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Hulu Sungai Tengah Minta Kendaraan Mewahnya Tidak Buru-buru Dilelang KPK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan berjalan di dekat mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3/2018). Sebanyak 16 kendaraan mewah (delapan mobil dan delapan motor) sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta dan akan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segera melelang puluhan kendaraan mewah miliknya.

"Jangan (dilelang) dulu dong, jangan," ujar Abdul Latif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).

Latif meminta KPK untuk membuktikan dulu, bahwa kendaraan tersebut terkait dengan kejahatan.

"Ya dilihat dlu lah, barang yang mana dari kejahatan mana yang bukan. Musti harus diambil semua kan," tegas Abdul Latif.

Baca: Pernyataan Novanto Menjadi Bencana Bagi Puan Maharani

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Abdul Latif diduga telah menerima fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati. Total gratifikasi yang diduga terima Latif yaitu Rp 23 miliar.

"Tersangka ALA (Abdul Latif) telah menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5% hingga 10% di setiap proyek," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).

Selain kasus tersebut, KPK juga menjerat Abdul Latief dengan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Latif disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara terkait TPPU, Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bupati Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) HAT Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

Latif diduga menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini