News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti keterangan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto di persidangan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/3/2018)

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018), mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pernyataan Setya Novanto atau Setnov, yang menyebut keterlibatan dua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani dan Pramono Anung.

"Untuk tindak lanjut fakta persidangan ini, tentu kita perlu menunggu putusan Pengadilan tersebut. Karena agenda sidangnya tinggal sebentar," ujar 

Saat ini persidangan Setya Novanto telah mendengarkan keterangan dari terdakwa. Selanjutnya masuk pembacaan tuntutan dari jaksa KPK, dilanjutkan pembelaan terdakwa (pledoi) hingga putusan pengadilan.

Saat ini menurut Febri, pihak jaksa KPK sedang fokus menyusun tuntutan kepada Setya Novanto. Pengembangan fakta-fakta sidang kami lihat setelah putusan Pengadilan.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Siswa SD di Deliserdang Harus Seberangi Sungai Deras Demi Mencapai Sekolah

Febri mengungkapkan dalam rentan waktu tersebut pihaknya akan mempelajari keterkaitan fakta-fakta pada sidang Setya Novanto dengan penyidikan yang sedang berjalan. Termasuk penyebutan nama Puan dan Pramono di persidangan.

"Soal pemanggilan saksi-saksi tentu penyidik akan membicarakan lebih lanjut, mana saksi yang relevan yang akan dipanggil dan diperiksa," jelas Febri. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Setnov menyebut Puan yang saat ini menjabat Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Pramono yang memegang jabatan Sekretaris Kabinet, menerima dana e-KTP masing-masing 500 ribu dolar Amerika. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini