Hal itu disampaikannya saat Hakim Ketua Subandi mempersilakan para saksi menyampaikan pesan kepada ketiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
"Saudara saksi, ada yang ingin disampaikan kepada ketiga terdakwa," tanya Hakim Subandi.
Heri lalu menujuk tangan dan langsung mengambil microphone.
"Bismillahirrahmanirrahim, saya dari franchise Surabaya pak, ingin meyampaikan, saat ini mungkin sama situasinya dengan kantor cabang lainnya. Kami semua ditekan oleh jemaah," kata Heri mengawali ceritanya.
Selain itu, Heri mengungkapkan bagaimana budaya yang ada di Surabaya terutama ras suku tertentu, yang tentunya akan bertindak sesuatu apabila merasa rendahkan harga dirinya.
Heri juga mengaku sudah menyampaikan kepada calon jemaah bahwa saat ini proses persidangan Bos First Travel masih berjalan. Namun, kata Heri, calon jemaah tetap tidak mengeri kondisinya.
Bahkan, calon jemaah menduga bahwa uangnya dipergunakan oleh para franchise First Travel.
"Saya behrapa kepda Pak Andika dan Bu Anniesa mengenai tanggung jawab ucapan karena selama ini jemaah menganggapnya kita yang makan uang mereka," ucap Heri.
Untuk itu, Heri berharap persidangan terhadap tiga terdakwa bos First Travel bisa segera menghasilkan putusan. Sehingga mengetahui kesalahan apa yang dilakukan oleh bos First Travel sehingga tidak jadi memberangkatkan jemaah.
"Saya berharap persidanga ini cepat selesai dan menghasilkan keputusan," harap Heri.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas.(*)