Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015, Selasa (27/3/2018).
Mereka adalah calon petahana wali kota Malang Moch Anton dan anggota DPRD Kota Malang yang mencalonkan diri sebagai calon wali kota Malang, Yaqud Ananda Gudban.
Sementara itu lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu anggota DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti, Abd Rachman, Heri Pudji Utami, Hery Subiantono, dan Sukarno.
Baca: Ical Sebut Rapat Petinggi Golkar Bahas Strategi Gaet Pemilih Muda Dalam Pemilu
Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB, Moch Anton tampak keluar pertama sambil menebar senyuman kepada awak media.
"Kita ikuti saja,” ucapnya singkat sebelum naik ke mobil tahanan.
Baca: Soal Cak Imin Ngebet Jadi Cawapres, Fahmi Idris Sebut Barang Kecil
Kemudian sekitar 30 menit berselang Rahayu Sugiarti dan Abd Rachman menyusul masuk ke dalam mobil tahanan dan dalam waktu singkat Yaqud Ananda Gubdan ikut keluar dari Gedung KPK.
Ketiganya tidak memberi keterangan sedikit pun kepada awak media.
Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa penyidik KPK melakukan penahanan kepada tujuh tersangka tersebut selama 20 hari pertama.
Baca: Kapolri Nilai Tingginya Biaya Pilkada Jadi Pemicu Koruptor
Mochammad Anton ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan.
Sementara enam orang lainnya ditahan di empat rutan berbeda.