News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Peserta Pilkada Kota Malang 2018 Jadi Tahanan KPK

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Malang non aktif Mochamad Anton menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (27/3/2018). KPK resmi menahan Wali Kota periode tahun 2013-2018 terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Rahayu Sugiarti (RS) ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur dan HPU (Hery Pudji Utami) serta YAB (Yaqud Ananda Gudban) ditahan di Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"HS (Hery Subiantono) dan SKO (Sukarno) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta ABR (Abd Rachman) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ungkap Febri.

Dengan penetapan ini KPK resmi menetapkan 19 tersangka yakni MA dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap APBD-P.

MA diduga sebagai pemberi suap sementara anggota DPRD Kota Malang sebagai penerima suap dalam pembahasan APBD-P tersebut.

Dengan penetapan tersangka itu KPK resmi menahan dua peserta Pilkada Kota Malang 2018 yang sama-sama berstatus calon walikota dari jumlah tiga paslon yang bertarung.

Walikota Malang saat ini Moch Anton berpasangan dengan Samsul Mahmud yang diusung PKB dan PKS.

Sementara Yaqud Ananda Gudban yang merupakan anggota DPRD Kota Malang berpasangan dengan Ahmad Wanedi yang diusung oleh lima partai yakni PDI Perjuangan, PAN, Nasional Demokrat, PPP, dan Hanura.

Lalu pasangan lainnya yang bertarung adalah Wakil Walikota Malang saat ini Sutiaji berpasangan dengan Sofyan Edi Jarwoko diusung oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini