News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Peserta Pilkada Kota Malang 2018 Jadi Tahanan KPK

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Malang non aktif Mochamad Anton menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (27/3/2018). KPK resmi menahan Wali Kota periode tahun 2013-2018 terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015, Selasa (27/3/2018).

Mereka adalah calon petahana wali kota Malang Moch Anton dan anggota DPRD Kota Malang yang mencalonkan diri sebagai calon wali kota Malang, Yaqud Ananda Gudban.

Sementara itu lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu anggota DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti, Abd Rachman, Heri Pudji Utami, Hery Subiantono, dan Sukarno.

Baca: Ical Sebut Rapat Petinggi Golkar Bahas Strategi Gaet Pemilih Muda Dalam Pemilu

Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB, Moch Anton tampak keluar pertama sambil menebar senyuman kepada awak media.

"Kita ikuti saja,” ucapnya singkat sebelum naik ke mobil tahanan.

Baca: Soal Cak Imin Ngebet Jadi Cawapres, Fahmi Idris Sebut Barang Kecil

Kemudian sekitar 30 menit berselang Rahayu Sugiarti dan Abd Rachman menyusul masuk ke dalam mobil tahanan dan dalam waktu singkat Yaqud Ananda Gubdan ikut keluar dari Gedung KPK.

Ketiganya tidak memberi keterangan sedikit pun kepada awak media.

Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa penyidik KPK melakukan penahanan kepada tujuh tersangka tersebut selama 20 hari pertama.

Baca: Kapolri Nilai Tingginya Biaya Pilkada Jadi Pemicu Koruptor

Mochammad Anton ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan.

Sementara enam orang lainnya ditahan di empat rutan berbeda.

Rahayu Sugiarti (RS) ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur dan HPU (Hery Pudji Utami) serta YAB (Yaqud Ananda Gudban) ditahan di Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"HS (Hery Subiantono) dan SKO (Sukarno) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta ABR (Abd Rachman) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ungkap Febri.

Dengan penetapan ini KPK resmi menetapkan 19 tersangka yakni MA dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap APBD-P.

MA diduga sebagai pemberi suap sementara anggota DPRD Kota Malang sebagai penerima suap dalam pembahasan APBD-P tersebut.

Dengan penetapan tersangka itu KPK resmi menahan dua peserta Pilkada Kota Malang 2018 yang sama-sama berstatus calon walikota dari jumlah tiga paslon yang bertarung.

Walikota Malang saat ini Moch Anton berpasangan dengan Samsul Mahmud yang diusung PKB dan PKS.

Sementara Yaqud Ananda Gudban yang merupakan anggota DPRD Kota Malang berpasangan dengan Ahmad Wanedi yang diusung oleh lima partai yakni PDI Perjuangan, PAN, Nasional Demokrat, PPP, dan Hanura.

Lalu pasangan lainnya yang bertarung adalah Wakil Walikota Malang saat ini Sutiaji berpasangan dengan Sofyan Edi Jarwoko diusung oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini