TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Dalam sidang kali ini Jaksa penuntut umum pada KPK mengahadirkan saksi Hani Kristianto, mantan anak buah pengusaha tambang dan perkebunan, Herry Susanto Gu atau Abun.
Ia menjadi saksi untuk kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari, Khairudin, dan Herry Susanto Gun alias Abun.
Dalam kesaksiannya baik untuk Rita dan Herry Susanto Gun sejumlah fakta terungkap.
Tribunnews.com mencatat sejumlah fakta berdasar keterangan saksi dalam persidangan.
1. Titipan untuk Rita dalam kresek hitam
Setelah dilantik menjadi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari mendapat uang dari pengusaha tambang dan perkebunan, Herry Susanto Gun.
Dalam sidang yang digelar Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, saksi Hani Kristianto, mantan anak buah Abun mengatakan pernah menemani bosnya ke rumah Rita usai pelantikan.
Baca: Usut Penganiayaan Sesama Anggota Polisi, Mabes Polri: Budaya Kekerasan Tidak Dibenarkan di Polri
"Saudara pernah tidak ke rumah terdakwa Rita?" tanya hakim kepada saksi Hani.
Hani mengaku pernah dua kali ke rumah Rita.
Pertama untuk silaturahmi bersama dengan Timotius, orang kepercayaan Herry yang biasa mengurus perkebunan milik Herry.
Kedua, pertemuan dilakukan siang hari setelah Rita dilantik menjadi Bupati Kukar pada 30 Juni 2010 silam.
Baca: Majelis Hakim Minta Pengacara Bupati Rita Keluar Persidangan
Dalam pertemuan itu, hadir Hani, Timotius, Herry dan Ismed Ade baramuli, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Pemkab Kukar.