"Saat itu Pak Herry bawa oleh-oleh di kantong plastik hitam. Saya tidak tahu isinya apa. Saya tanya ke Timotius, katanya isinya uang. Awalnya dia jawab pakai bahasa daerah, petis, disana itu artinya uang," ujar Hani.
Lalu uang tersebut ditinggal di meja rotan, di rumah Jalan Melati, milik Rita.
Baca: Rita Bantah Suaminya Ancam Adik Saksi di Persidangan
Lanjut mereka pergi meninggalkan rumah Rita.
Saat itu, masih menurut Hani, dia datang bersama Timotius, lalu Abun bersama sopirnya dan Ismed menggunakan motor.
"Pas bawa kantong hitam, Pak Herry bilang ini ada oleh-oleh buat ibu (Rita). Ibu tidak terima, hanya diletakkan saja di meja rotan. Sampai kami pulang, plastik itu tetap di meja rotan," katanya.
2. Uang Rp 5 miliar untuk bebaskan Syaukani
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menujukan catatan bukti pemberian uang Rp 17 miliar dari pengusaha Herry Susanto Gun kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Catatan tersebut diungkap dan dipertontonkan dalam sidang, Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menghadirkan saksi, Hani Kristianto, mantan anak buah Herry alias Abun.
Baca: Abun Sebut Ada Pemberian Uang Rp 5 Miliar ke Rita untuk Bebaskan Syaukani di KPK
Menurut keterangan Hani, catatan tersebut dibuat dirinya atas keterangan dari Herry.
Dimana saat itu Herry marah karena sudah banyak memberikan uang kepada Rita namun izin usaha tambang dan perkebunannya tidak beres.
Dalam catatan itu, tertulis pada 5 Agustus 2010, Herry mentranfer uang Rp 5 miliar ke rekening Rita untuk membebaskan Syaukani.
Diketahui Syaukani merupakan ayaha dari Rita yang sempat berurusan dengan KPK karena kasus korupsi.