News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Kesaksian Mantan Anak Buah Penyuap Bupati Rita: Catatan Keuangan Hingga Sebongkah Berlian

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Di samping tulisan yang dibuat menggunakan ketikan komputer itu.

Ada tulisan tangan uang untuk Syaukani diberikan via Patrialis Akbar dan pegawai KPK.

Baca: Usai Dilantik Jadi Bupati Kukar, Pengusaha Abun Bawakan Kantong Kresek Hitam untuk Rita

Ada pula tanda panah ke bawah, dari Patrialis untuk khairudin, kasus Bansos.

"Iini uang untuk bayar KPK untuk membebaskan Syaukani?" tanya jaksa.

"Jadi saya ini bukan keterangan saya. Tapi ini keterangan Pak Abun (Herry) yang saya tulis‎. Siapa pegawai KPK-nya saya tidak tahu," jawab Hani.

Menyoal pemberian ke Patrialis, Hani tidak mengetahui apakah benar diberikan melalui Patrialis.

Menurutnya, Herry hanya mencatut nama Patrialis.
Terlebih saat itu, Patrialis menjabat sebagai Kemenkumham.

"Pak Patrialis itu saya kenal. Namanya hanya disebut saja. Dia kan sekarang sudah masuk penjara," tambah Hani.

3. ‎Sebongkah berlian

Saksi Hani Kristianto, mantan anak buah Herry Susanto menyebut Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pernah mendapatkan satu kantong plastik merah berisi sebongkah berlian‎.

Hadiah tersebut diberikan setelah draf izin perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima (SPG), milik Herry Susanto Gun alias Abun ditandatangani.

"Draf dibuat oleh Ismed Ade Baramuli (kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kab Kukar). Lalu ditandatangani Bupati (Rita). Izin keluar tapi belum bisa untuk operasional‎," kata saksi Hani, Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat bersaksi untuk terdakwa Rita dan Khairudin.

saksi Hani Kristianto usai diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (27/3/2018) untuk perkara Herry Susanto Gun. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Hani juga membenarkan saat PT SGP mengajukan izin, ada dua perusahaan lain yang juga mengajukan izin, yakni PT Madu Indah Sejahtera dan PT Manulife‎.

Akhirnya izin diberikan kepada PT SGP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini