Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Wali kota Malang non-aktif Mochammad Anton dan enam orang anggota DPRD Kota Malang dalam dugaan kasus suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut hari ini, Selasa (27/3/2017).
Baca: Jusuf Kalla Sebut Perang Dagang Amerika Serikat dan China Berdampak Terhadap Indonesia
Selain Mochammad Anton ada anggota DPRD Kota Malang yang mencalonkan diri sebagai calon wakil wali kota Malang, Yaqud Ananda Gudban serta lima anggota DPRD Kota Malang lainnya Rahayu Sugiarti, Abd Rachman, Heri Pudji Utami, Hery Subiantono, dan Sukarno.
"Dari rangkaian proses pemeriksaan dan penggeledahan di Kota Malang beberapa waktu lalu, kami sudah mengantongi bukti yang sangat kuat untuk melakukan penahanan. Penilaian terhadap hasil pemeriksaan dan penggeledahan itu dilakukan secara obyektif dan subyektif penyidik,”
Baca: Priyo Loncat Ke Partai Berkarya, Ical: Kita Bangga Bisa Menyumbang Kader Terbaik
ujarnya kepada awak media di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018) malam.
Febri Diansyah menjelaskan bahwa penyidik KPK melakukan penahanan kepada tujuh tersangka tersebut selama 20 hari pertama di lima rumah tahanan yang berbeda.
Mochamad Anton ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan sementara enam orang lainnya ditahan di empat rutan berbeda.
Rahayu Sugiarti (RS) ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur dan HPU (Hery Pudji Utami) serta YAB (Yaqud Ananda Gudban) ditahan di Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"HS (Hery Subiantono) dan SKO (Sukarno) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta ABR (Abd Rachman) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,”ungkap Febri.
Dengan penetapan ini KPK resmi menetapkan 19 tersangka yakni MA dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap APBD-P.
MA diduga sebagai pemberi suap sementara anggota DPRD Kota Malang sebagai penerima suap dalam pembahasan APBD-P tersebut.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka untuk kasus itu yaitu mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Jarot Edy diduga memberikan uang suap senilai Rp 700 juta kepada Arief untuk mempengaruhi keputusan dalam pembahasan APBD-P tersebut.