TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (27/3/2018) melakukan pemeriksaan kepada terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto beserta istrinya, Deisti Astriani Tagor dan istri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menerangkan bahwa ketiganya diperiksa untuk mendalami keterlibatan tersangka yang lain yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).
“Ketiganya diperiksa untuk tersangka yang lain yaitu IHP dan MOM,” jelas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Made Oka diduga menjadi perantara pemberian jatah fee proyek KTP-el bagi Setya Novanto melalui dua perusahaan miliknya sebesar 5 persen.
Baca: Ini Tanggapan PPATK Soal Ucapan Jokowi yang Persilakan Puan Maharani dan Pramono Anung Diperiksa
Total Made Oka menyalurkan uang sejumlah 3,8 juta US Dolar kepada Setya Novanto, yang pertama melalui perusahaan OEM Investment sebesar 1,8 juta US Dollar dari perusahaan Biomorf Mauritius yang menjadi salah satu perusahaan penyedia produk biometrik merk L-1 yang digunakan dalam KTP-el.
Perusahaan kedua yang dimanfaatkan untuk menyalurkan uang kepada Setya Novanto adalah PT Delta Energy dengan jumlah 2 juta US Dollar.
Dan Irvanto diduga menerima uang sejumlah 3,5 juta US Dollar untuk Setya Novanto yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk mempermudah pengadaam proyek KTP-el.
Uang sejumlah itu diterima Irvanto dalam kurun waktu 19 Januari sampai 19 Februari 2012.
Irvanto diketahui mengikuti proyek KTP-el melalui perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera dan beberapa kali mengikuti rapat di kawasan Fatmawati dengan tim penyedia barang proyek KTP-el.
Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee lima persen untuk mempermudah pengurusan anggaran proyek KTP-el.