Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan mengabulkan permintaan pengacara Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Dalam sidang, Rabu (27/3/2018) Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening dan sertifikat tanah yang sebelumnya dilakukan penyitaan.
Baca: KPK Ingatkan Anggota DPRD Kota Malang Tidak Mangkir Dari Pemeriksaan Besok
"Menetapkan, mengabulkan terkait blokir rekening, save deposit box dan investasi dan sertifkat tanah dan bangunan atas nama terdakwa. Memerintahkan jaksa KPK mengajukan permohonan pada bank dan badan pertanahan," kata anggota majelis hakim Duta Baskara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut hakim, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang-barang yang disita penyidik adalah barang yang diduga ada kaitan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Baca: Dirotasi Emban Tugas Baru Di DPR, Ace Hasan: Ini Amanah Partai Kepada Kami
Diketahui selama tahap penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik Nur Alam.
Mulai dari sertifikat tanah dan bangunan di Setiabudi, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Turut disita pula rekening, save deposit box dan investasi atas nama Nur Alam.
Selain itu, pemblokiran sertifikat tanah dan bangunan di Kota Kendari.
Sebelumnya pada sidang Kamis (8/3/2018) lalu, jaksa menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara atas kasus izin tambang dan gratifikasi.
Baca: Jusuf Kalla Minta Program Kesehatan Posyandu Hingga Kebun Sayur Dihidupkan Kembali
Alasan jaksa menuntut hingga 18 tahun karena Nur Alam telah merusak lingkungan alam di Buton dan Bombana.