Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka dugaan bahwa terdakwa Setya Novanto, menjadi pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan pemenang tender E-KTP, PT Murakabi Sejahtera.
"Ada bukti-bukti lain yang juga mendukung hal tersebut karena kami bisa simak misalnya terkait dugaan posisi Novanto sebagai beneficial owner dari PT Murakabi Sejahtera," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Baca: Kisah Maxime Rasakan Jadi Korban Bully Selama Empat Tahun
Febri mengungkapkan dalam persidangan jaksa berhasil membuktikan dugaan aliran dana 7,3 juta dolar AS terhadap Setya Novanto.
Sejumlah uang tersebut dialirkan melalui keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dan rekannya Made Oka Masagung.
Menurut Febri, KPK telah mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan bukti-bukti di persidangan mengenai fakta ini.
Namun sejauh ini, Setya Novanto masih belum mau mengakui bahwa dirinya menerima aliran dana proyek e-KTP.
"Kami lihat keterangan SN sebagai terdakwa kemarin yang belum mengakui perbuatannya atau membuka tidak secara keseluruhan kita akan pertimbangkan menerima atau menolak JC yang bersangkutan," ungkap Febri.
Setya Novanto menjalani pemeriksaan di KPK terakhir kali, Selasa (28 Maret 2018).
Saat itu, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.