Sampai akhirnya, pada Minggu sore, Sandiaga meninggalkan salah satu kota di Jawa Tengah tersebut.
"Penelusuran ini untuk memastikan. Penelusuran yang kami lakukan pertama melihat laporan dari teman-teman pengawas pemilu lapangan dan Pengawas Kecamatan bukti foto ataupun alat rekam. Dari penelusuran tidak ditemukan itu unsur pelanggaran kampanye," tambahnya.
KPU RI
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan apabila menemukan terjadi pelanggaran saat tahapan pemilihan, maka dapat dilaporkan. Lembaga penyelenggara pemilu akan memproses laporan tersebut.
"Itu harus dilaporkan, kalau ada laporan ke Bawaslu Jateng ya kami tunggu. Prinsipnya, kami tetap mengacu pada perundang-undangan, ikuti saja aturan. Apakah sudah masuk masa kampanye belum? Kalau pilkada kan sudah ya," tuturnya, Rabu (28/3/2018).
Baca: Timnya Ricuh Saat Kontra Filipina, Nasib Dua Pemain Asing Liga 1 Ini Berujung Tragis
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan tempat ibadah tidak dapat dijadikan sebagai sarana kampanye. Apabila itu dilakukan maka telah terjadi pelanggaran.
"Kan pada pokoknya kampanye di tempat ibadah itu dilarang. Kalau sosialisasi pemilu boleh. Tapi kalau sosialisasi milih orang ya tidak boleh," ujar Bagja.
Menurut dia, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan memproses laporan tersebut.
"Iya, Bawaslu Provinsi Jateng. Di tempat terjadi pelanggaran," tambahnya.