TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (28/3/2018).
Dalam kasus ini tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki duduk sebagai terdakwa.
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan 5 orang saksi.
Baca: Sederet Fakta Menarik Sidang Lanjutan Bos First Travel: Adik Kandung Andika Hingga Ditagih Utang
5 orang saksi berasal dari luar First Travel untuk menkonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita dari para terdakwa.
Namun dalam pelaksanaannya hanya ada 2 orang saksi yang memenuhi panggilan.
Dalam sidang kali ini terungkap sejumlah fakta khususnya soal barang bukti yang disita terkait Kiki Hasibuan.
Teman dekat Kiki Hasibuan mangkir
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok Sufaeri menjelaskan seharusnya dalam sidang, Rabu (28/3/2018) Hesty Agustin, teman dekat Kiki Hasibuan hadir.
Kehadiran Hesty dalam sidang guna menggali keterangan terkait pembelian satu unit apartemen Puri Park View dikawasan Jakarta Barat.
Baca: Jusuf Kalla Ingin Ajak Ustaz Abdul Somad Ikut Kampanyekan Cegah Stunting
"Iya kita hadirkan, kita sudah panggil hari ini, cuman yang bersangkutan tidak datang," kata Sufaeri di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (28/3/2018).
Selain itu, saat dimintai konfirmasi terkait hubungan dekat Hesty dengan Kiki Hasibuan, Suaferi enggan menjabarkan.
Baca: Jusuf Kalla Buka Stunting Summit yang dihadiri 100 Kepala Desa