News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Formappi: Tuntutan Jaksa 16 Tahun Penjara Cukup Setimpal Dengan Peran Setya Novanto

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebastian Salang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai sudah setimpal dengan tuntutan ‎16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"KPK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Tuntutan Jaksa 16 tahun penjara cukup setimpal dengan perannya," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, kamis (29/3/2018).

Baca: Tuntutan 16 Tahun Penjara Kepada Setya Novanto Dinilai Tak Sebanding Dengan Nilai Kerugian Sosial

Dia pun yakin jaksa penuntut umum (JPU) sudah mempertimbangkan berbagai aspeknya termasuk rasa keadilan masyarakat saat memutuskan tuntutan terhadap mantan Ketua Umum Golkar tersebut.

Kini menurut dia, bola berada di tangan Majelis Hakim.

Boleh jadi kata dia, hakim akan memutuskan lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebab majelis Hakim bisa memutuskan apa saja sesuai pertimbangannya.

Baca: Sederet Fakta Terkait Pria AS Terduga Pembunuh Enen Cahyati: Perilaku Kasar dan Pernah Huni Lapas

"Prediksi saya, putusan hakim minimal sama dengan tuntutan JPU, atau malah mungkin lebih Berat. Akhirnya kita harus menunggu apa putusan hakim dan menghormati proses hukum," tegasnya.

Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Bisnis Prostitusi di Apartemen Kalibata City Terungkap, Empat Mucikari Ditangkap Polisi

"‎Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini