Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.
"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun. Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun," ujar jaksa.
Dalam merumuskan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan ialah perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah, perbuatannya menimbulkan kerugian negara serta tidak koperatif dalam penyidikan dan persidangan.
Sementara itu hal yang meringankan ialah Setya Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Dalam persidangan, jaksa KPK berpendangan Setya novanto terbukti secara sah dan meyakini ikut terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP.
Mantan Ketua Umum Golkar ini dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara untuk mengkondisikan proyek e-KTP.
Setya Novanto juga terbukti menerima uang proyek e-KTP sebesar 7,3 juta Dollar AS. Yang bersangkutan dinilai menggunakan Made Oka dan Irvanto sebagai perpanjangan tangan untuk menerima uang e-KTP.
Selain itu, Setya Novanto juga terbukti secara sah dan meyakinkan menerima jam Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar yang berasal dari Johanes Marliem.