News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Arseto Beli Sabu Setahun Lalu, Polisi Menjeratnya Tiga Kasus Sekaligus

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus ujaran kebencian, Arseto Suryoadji (36)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kediaman tersangka kasus ujaran kebencian, Arseto Suryoadji (36).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen milik Arseto, Apartemen Tamansari Residence, Semanggi, Jakarta Selatan.

"Kami menemukan satu kotak, isinya barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 gram," ujar Argo.

Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, penyidik menemukan cangklong yang diduga alat untuk isap sabu.

Kemudian, penyidik mendapati timbangan, plastik klip, bong dan kertas alumunium foil.

"Ini kita temukan di apartemen di Taman Sari, Semanggi," ujar Argo.

Selain sabu dan alat isapnya polisi juga menemukan senjata api di apartemen Arseto.

Baca: Bilal Abdul Fateen Tersangka Pembunuhan Enen Cahyati, Kini Diburu Interpol

"Karena adanya penemuan ini, kami akhirnya melakukan penyelidikan kembali di apartemen yang lainnya," kata Argo.

Polisi menemukan barang bukti berupa logo Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari penggeledahan mobil milik Arseto.

"Ada logo DPR RI kita temukan di situ, di mobil itu. Setelah kita geledah ada senpi sama logo ini dan lainnya. Dengan beberapa kunci apartemen yang dimiliki tersangka," ujar Argo.

Untuk kasus kepemilikan narkotika, kata Argo, Arseto disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Arseto mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mutiara Komplek Permata, Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut keterangan Arseto, sabu dibeli satu tahun yang lalu.

"Sabu itu, dia dapat dari satu tahun yang lalu. Beli sendiri di Kampung Ambon. Tapi, sedang kita dalami. Pengakuannya, beli 1 gram," ujar Calvijn.

Baca: 350 Perempuan Indonesia Daftar di Situs Lelang Keperawanan Cinderella Escorts

Tiga Pasal
Polisi menetapkan Arseto Suryoadji (36) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, delik kepemilikan narkotika dan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Arseto dijerat tiga kasus yang berbeda.

Kasus pertama, ujaran kebencian. Arseto ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 156 KUHP.

Argo menerangkan, Arseto mengunggah postingan di media sosial yang dianggap meresahkan masyarakat.

Berkaitan dengan kegiatan keagamaan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

"Menulis dalam media sosial yaitu bahwa kegiatan di Monas kan' ada kegiatan acara paskah di Monas. Kemudian yang bersangkutan atau tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan Komunis di situ," ujar Argo.

Arseto Suryoadji Pariadji (Instagram/Arseto Suryoadji)

Polda Metro Jaya mengenakan Arseto dengan jeratan kepemilikan narkotika.

Baca: Surat Terakhir Jadi Firasat Kematian Enen: Kamu Bakal Ninggalin Aku Setelah Pulang dari Kamboja

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Kasus ketiga, adalah kepemilikan senjata ilegal karena senapan angin yang tak berizin. Arseto pun dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Argo menerangkan, penyidik masih mendalami berkaitan dengam temuan logo DPR RI, senjata api, dan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram.

"Semua masih dicek, kami akan dalami. Kasih waktu penyidik untuk bekerja," ujar Argo.

Kesal
Tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Arseto Suryoadji (AS), disebut menulis ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya terkait suku, agama, ras, antaragolongan (SARA) karena kesal.

Namun, polisi masih akan mendalami keterangan dari Arseto tersebut.

"Dia merasa kesal saja, akhirnya dia langsung jawab ke media sosial itu sekenanya," ujar Argo.

Arseto, kata Argo, mengaku khilaf menulis ujaran kebencian tersebut. Dia asal menulis di halaman Facebook miliknya.

Arseto menjadi perbincangan publik akibat mengunggah video dirinya saat menyebut undangan pernikahan putri Presiden Joko Widodo dijual seharga Rp 25 juta.

Polisi menemukan barang bukti berupa logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari penggeledahan mobil milik tersangka ujaran kebencian, Arseto Suryoadji (36). (Dennis Destryawan)

Penahanan bermula ketika Arseto menyerahkan diri ke kantor Ditipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Jaribaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu pukul 14.35 WIB.

Pria itu kemudian dijemput anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penahanan Arseto berdasarkan laporan polisi tanggal 26 Maret 2018.

Arseto juga dilaporkan Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Jo-man) Emanuele ke Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin.

Ia dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah karena menyebut Jokowi dan pendukunganya sebagai koruptor.

Dalam video unggahannya, Arseto menyebut, pendukung Jokowi telah menjual undangan pernikahan Kahiyang-Bobby dengan nilai Rp 25 juta per undangan. (Tribun Network/dennis destryawan/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini