News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTP Elektronik

Sebelum Pembacaan Tuntutan, Setnov Sempat Berpesan Ke Istri Untuk Lapang Dada

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebelum menjalani sidang tuntutan, Kamis (29/3/2018) Setya Novanto dan istri tercinta, Deisti Astriani Tagor menyempatkan diri untuk sarapan bersama.

Menurut Deisti, kesempatan itu digunakan pasutri ini untuk ngobrol santai tanpa membahas soal kasus maupun prediksi tuntutan.

Meski begitu, tidak dipungkiri Deisti bahwa Setya Novanto memberikan pesan kepadanya agar lapang dada terhadap tuntutan yang akan dibacakan jaksa.

"Bapak pesan apapun yang terjadi harus diterima dengan lapang dada karena Ini memang jalannya dari Allah SWT," ujar Deisti di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Ditanya soal apakah Deisti dan keluarga yakin permohonan Justice Collabolator Setya Novanto akan dikabulkan KPK? Desti menjawab pihaknya hanya berharap yang terbaik.

"Yakin hanya sama Allah. Apapun semua masih akan bisa terjadi. Kami hanya bisa berharap saja," singkatnya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018) kemarin menggelar sidang tuntutan pada Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP.

Oleh jaksa Novanto dituntut 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.

Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.

Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto juga terbukti mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp 5,8 triliun tersebut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini