TRIBUNNEWS.COM - Industri obat tradisional berpeluang unggul dan mampu bersaing di pasar global, asalkan tetap memegang teguh kultur warisan leluhur dan selalu berpedoman pada Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca: Pramugari Cathay Pacific Akhirnya Boleh Kenakan Celana Panjang
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM-RI) Penny K. Lukito menegaskan, bahwa obat tradisional adalah warisan budaya bangsa, sekaligus penggerak perekonomian Indonesia yang harus unggul dan mampu bersaing di pasar global.
"Dalam kehidupan modern, masyarakat Indonesia masih memegang teguh kultur bahwa obat tradisional adalah warisan leluhur untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan. Ini tentunya menjadi peluang yang harus kita manfaatkan sekaligus tantangan agar obat tradisional tidak hanya menjadi tuan rumah di negeri sendiri tetapi juga mampu bersaing di pasar global,” ujar Penny saat melakukan kunjungan ke UMKM obat tradisional di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (1/4).
Pada kesempatan kunjungan tersebut, ikut mendampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM-RI Rr Maya Gustina Andarini.
Kepala BPOM-RI pada kesempatan itu menyerahkan 128 Nomor Izin Edar (NIE) Obat Tradisional kepada 44 perusahaan, 103 Surat Persetujuan Variasi kepada 24 perusahaan, 5 Surat Keterangan Pemenuhan CPOTB dalam Aspek Sanitasi dan Higiene dan Dokumentasi kepada 5 pelaku usaha UMKM.
"Ini merupakan apresiasi dan pengakuan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selanjutnya pelaku usaha wajib menjaga komitmennya untuk menerapkan semua aspek CPOTB secara konsisten", ujar Penny.
Menurut Kepala BPOM-RI, keberhasilan UMKM memperoleh sertifikat CPOTB menunjukkan bahwa CPOTB bukanlah hal yang mustahil bagi UMKM. "Sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sesuai kapasitasnya masing-masing adalah kunci sukses agar jamu tidak punah dan terus tumbuh berkembang", ujar Penny.
Selain itu, Kepala BPOM-RI mengingatkan agar pelaku usaha jamu tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar ketentuan seperti mencampurkan bahan kimia obat dalam produknya.
"Kami mendukung penuh pelaku usaha jamu untuk berinovasi dan mengembangkan produk yang terjamin keamanan, mutu, khasiat, dan keasliannya. Namun kami juga tidak segan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan. Kita harus bangga dan memegang teguh filosofi bahwa jamu tumbuh, berkembang, dan menjadi bagian kehidupan masyarakat Indonesia sejak ratusan tahun lalu sehingga merupakan warisan budaya bangsa yang harus kita jaga dan lestarikan", tutur dia.
Kunjungan kerja ke UMKM obat tradisional di Sukoharjo dan industri jamu di Semarang tersebut merupakan bentuk komitmen dan dukungan BPOM-RI terhadap peran strategis sektor usaha obat tradisional sebagai penggerak ekonomi rakyat. Karena dari hulu ke hilir, produk jamu ini sarat dengan potensi pemberdayaan masyarakat.
"BPOM mendukung eksistensi UMKM obat tradisional khususnya jamu melalui pembinaan, pendampingan dan fasilitasi sehingga mampu memenuhi persyaratan dan standar keamanan, mutu, dan manfaat serta meningkatkan daya saing", ujarnya.
Jawa Tengah yang dikenal sebagai sentra produksi jamu di Indonesia memiliki setidaknya 17 Industri Obat Tradisional (IOT) dan 106 UMKM Obat Tradisional.
Balai Besar POM di Semarang melakukan pembinaan penerapan CPOTB kepada 62 UMKM obat tradisional, dan 12 UMKM telah memperoleh surat keterangan penerapan CPOTB dalam aspek sanitasi dan higiene serta dokumentasi dari BPOM-RI.