Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Selain mendapat fasilitas umroh dari First Travel, Aktris sekaligus penyanyi Syahrini mengaku mendapat fasilitas perjalanan ke Turki.
Hal itu dibenarkan pelantun lagu 'Sesuatu' itu saat bersaksi di sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).
"Betul, selama tiga hari," kata Syahrini.
Perjalanan ke Turki dilakukan setelah Syahrini melaksanakan ibadah umrah.
Selain itu, Syahrini menyebut ada sejumlah artis yang ikut dalam perjalanan ke Turki.
"Saya tidak tahu persis cuma sebelumnya ada artis yang berangkat," terang Syahrini.
Diketahui, Syahrini mengaku mendapat penawaran kerja sama dengan mempromosikan paket umrah First Travel.
Sebagai imbalannya, Syahrini bersama keluarganya mendapatkan fasilitas umrah VVIP dari First Travel.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
"Setahu saya, 12 ini saya bayar tiket Rp 167 juta dan ada kuitansinya. Segitu kami bayar murni 12 orang dengan kerja sama fasilitas VVIP dan saya harus posting dua kali sehari," papar Syahrini.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan pegawai First Travel, Regiana Azachira pernah bicara dalam persidangan bahwa Syahrini mendapatkan fasilitas umrah VVIP dan perjalanan Turki.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Regiana menyebut First Travel mengeluarkan biaya uang sebesar Rp 1 miliar untuk membiayai Syahrini umrah dan pelesir ke Turki.
"First Travel memberangkatkan Syahrini dengan membawa 11 peserta dan keberangkatan ini gratis berupa paket umrah dan jalan-jalan ke Turki senilai Rp 1 miliar," ujar Regiana dalam BAP yang dibacakan Jaksa dalan sidang.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)