Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyanyi, model sekaligus bintang iklan, Syahrini, mengakui kerjassamanya dengan First Travel dalam mempromosikan paket pejalanan umrah.
Saat bersaksi di sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018), ia menyebut dalam kesepakatan kerjasama itu, ia diharuskan mengunggah jasa First Travel melalui akun instargarmnya.
Meski begitu, pelantun lagu 'sesuatu' itu tidak pernah mendapat uang seperseb pun dari kerja sama tersebut.
"Jika saya posting First Travel artinya itu menguntungkan First Travel, dan itu adalah kerja sama saya dengan First Travel. Jadi tidak ada dana satu perak pun yang saya terima. Silakan bapak cek saja," kata Syahrini.
Bahkan, dengan tegas Syahrini meminta agar menanyakan langsung keterdakwa bos First Travel.
"Kalau perlu langsung tanyakan (terdakwa) saja pak," kata Syahrini.
Namun, Hakim Ketua Subandi mengatakan tidak perlu menanyakan langsung ke para terdakwa.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Selain itu, Syahrini menjelaskan bahwa kerja sama dirinya dengan First Travel semuanya diurus oleh manajer sekaligus adik kandung, Aisyahrani.
Mou di taken saat melaksanakan ibadah umrah di Mekkah pada 26 Maret 2016.
"Sampai dimekah diproses Mou nya?," tanya Hakim Anggota.
"Betul," jawab Syahrini.
Syahrini juga mengaku berangkat umrah bersama 12 anggota keluarganya. Ia membayar sebesar RP 167 juta dengan fasilitas VVIP.
"Setau saya yang disampaikan manajer saya, 12 orang saya berangkat tiket Rp 167 juta, sudah terlampir kwitansi. Kami membayar murni 12 orang keberangkatan dengan VVIP, saya ketahui bayar 167 murni untuk tiket keberangkatan ke tanah suci," terang Syahrini.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)