News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ananda Sukarlan Akan Bawa Kisah Ahok ke Korea Lewat Musik

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komponis Indonesia Ananda Sukarlan (pojok kiri) ketika menghadiri undangan dari Amnesty Internasional Indonesia terkait kasus penodaan agama di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (5/4/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komponis Indonesia Ananda Sukarlan akan membawakan kisah Ahok terkait kasus penodaan agamanya kedalam bentuk komposisi musik di Korea pada Jumat (6/4/2018).

Komposisi musik tersebut diberi judul "No More Moonlight Sonata, Tidak Adalagi Tjahaja Purnama Di Atas Jakarta".

Baca: Reliance Capital Bantah Disebut Penyebab Kegagalan Transaksi Jual Beli WOM Finance

Hal itu diungkapkannya ketika menghadiri undangan dari Amnesty Internasional Indonesia terkait kasus penodaan agama di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (5/4/2018).

"Saya bisa ceritakan kepada dunia apa yang terjadi di Jakarta dan di Indonesia, saya gabungkan dua hal itu. Jadi saya buat karya berdasarkan tema Moonlight Sonata yang saya distorsi yang saya kasih nama No More Moonlight Sonata, Tidak Adalagi Tjahaja Purnama Di Atas Jakarta," kata Ananda.

Sebelumnya, Ananda bercerita bahwa dirinya diminta oleh satu organisasi di Amerika Serikat bernama 32 Bright Clouds untuk merayakan ulang tahun komponis Jerman Bethoven yang ke-250.

Menurutnya, organisasi tersebut meminta 32 komponis dari 32 negara di seluruh dunia yang mereka pilih berdasarkan musisi yang bisa berekspresi tentang keadaan sosial dan sebagainya.

Semua komponis yang diundang dalam perhelatan internasional itu diminta untuk mengambil satu dari 32 sonata yang pernah diciptakannya.

Ananda Sukarlan kemudian memilih Moonlight Sonata karya Bethoven sebagai tema dan mengomposisinya berdasarkan peristiwa hukum Ahok sebagai Gubernur yang dipenjara karena penodaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini