News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Kabar Gembira, Kini Dokter Non PNS, TNI, Polri Bisa Jadi Dokter Kepresidenan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Dijelaskan pula bahwa nama-nama rumah sakit rujukan tersebut tidak diatur dalam Perpres sebelumnya, yaitu Perpres No. 36/2014.

Namun demikian, menurut Perpres ini, dalam kondisi tertentu apabila diperlukan, layanan pemeliharaan kesehatan kepada Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, serta Tamu Negara, dapat dilakukan di rumah sakit selain rumah sakit rujukan kepresidenan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud, dengan tetap memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.

Adapun layanan kesehatan bagi Tamu Negara, menurut Perpres ini, dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan atas permintaan dan setelah berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan.

Segala biaya yang diperlukan bagi layanan kesehatan kepada Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, serta Tamu Negara itu, serta pelaksanaan tugas Dokter Kepresidenan, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan Kementerian Sekretariat Negara.

Adapun rumah sakit rujukan pembantu, menurut Perpres ini, terdiri atas:

a. Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto
b. Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr. Esnawan Antariksa
c. Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintoharjo
d. Rumah Sakit Pusat Pertamina dan
e. Rumah Sakit Palang Merah Indonesia Bogor.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini