TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi vlogger.
Kali ini Kementerian Agama akan mengajak milennial maupun penghobi vlog untuk menunaikan kewajiban berhaji.
Kementerian Agama membuka resmi ajakan itu.
Melalui akun instagram resmi, Kementerian Agama RI mengumumkan hal ini, Jumat (6/4/2018).
"Kemenag memanggil Youtuber jadi Petugas Haji Syarat dan prosuder, selengkapnya cek di Website kemenag.co.id, pada menu informasi penting. Kami tunggu kalian, paling lambat 10 April " tulis pengelola akun itu.
Baca: 4 Fakta Nasim Aghdam, Pelaku Penembakan Markas Besar YouTube yang Ternyata Seorang Vlogger
Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islan.
3. Berusia antara 25-50 tahun per 1 Agustus 2018
4. Bagi perempuan tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami (bagi yang bersuami)
5. Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH (Media Center Haji)
6. Belum pernah berhaji
7 Mengikuti prosedur seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama.