Hal itu menurut Suparji agar tidak ada kecurigaan dan spekulasi masyarakat terhadap kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Quay Contaner Crane (QCC) oleh PT Pelindo II pada 2010.
Lino terindikasi menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC itu sekitar Rp100 miliar.
Sama halnya, KPK juga belum menahan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) yang telah ditetapkan tersangka sejak Januari 2017.
Emirsyah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolly-royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp20 miliar dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Berita ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul: Emirsyah Hingg RJ Lino Tak Kunjung Ditahan, KPK Harus Jelaskan ke Publik