TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Terawan Agus Putranto dipastikan masih berstatus sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal ini setelah rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) memutuskan PB IDI menunda melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) karena keadaan tertentu.
"Oleh karenanya ditegaskan hingga saat ini Dokter Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI," tutur Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis, kepada wartawan, Senin (9/4/2018).
Baca: Perampok di Indomaret Pakai Celana Loreng Gasak Rp 150 Juta, Kapendam: Pasti Akan Ditindaklanjuti
Selain itu, MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/Brain Wash dilakukan oleh Tim Health Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan RI.
Sebelumnya, seperti diketahui, IDI memberikan sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.
"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018.
Dalam surat tersebut, IDI juga turut mencabut izin praktek Dokter Terawan, ditambah himbauan kepada pengurus IDI daerah maupun PDSRI untuk menaati putusan MKEK tersebut.