TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok rencananya menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang First Travel.
Keempat saksi akan digali informasinya terkait perkara yang menjerat Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Baca: 5 Barang Rumah Tangga yang Harus Diganti Secara Berkala
"Senin pagi ini agendanya pemeriksaan saksi dua orang dari Departemen Agama," ujar jaksa Heri Jerman melalui pesan singkat, Senin (9/4/2018).
Selain itu, jaksa juga memanggil satu saksi dari Himpunan Pengusaha Umrah dan satu perwakilan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari PPATK, jaksa akan menggali soal dugaan pencian uang oleh para terdakwa. Sebab, berdasarkan laporan hasil analisis terhadap rekening para tersangka, terdapat aliran dana mencurigakan di luar keperluan umrah.
"JPU ingin buktikan di situ ada tindak pidana pencucian uang," kata Heri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang First Travel, Jaksa Hadirkan Saksi dari Kemenag dan PPATK", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/09/09475271/sidang-first-travel-jaksa-hadirkan-saksi-dari-kemenag-dan-ppatk.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita