News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Sumatera Utara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kanan) menjalani lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri, Medan, Sumatera Utara, Senin (13/2). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gatot Pujo Nugroho pidana tiga tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider delapan bulan kurungan terkait kasus suap anggota dan pimpinan DPRD Sumut. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019.

Pada pemeriksaan kali ini, sekitar 10 anggota DPRD ini akan diperiksa terkait kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dengan tersangka Ferry Suandono Tanuray (FST).

KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Parlinsyah Harahap dan 9 anggota DPRD lainnya, yakni Syahrial Tambunan, Hartoyo, Lidiani Lase, Rony Reynaldo Situmorang, Jenny Riany Lucia Berutu, Leonard Surungan Samosir, Aripay Tambunan, Muhri Fauzi Hafiz dan Arota Lase.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.

KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.

Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.

Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini