News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Sebut Harga Rp 14, 3 Juta Tidak Wajar

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diketahui, persidangan kali ini menghadirkan 3 orang saksi dari 5 orang yang diagendakan oleh jaksa penuntut umum.

Arfi Hatim merupakan salah satu saksi yang hadir dan memberikan keterangan.

Dua orang ahli yang dihadirkan berasal dari Kemenag dan
Himpunan Pengusaha Umroh (Himpuh).

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas! (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini