News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Saksi Mengaku Diancam Anggota Tim 11 Bupati Rita Jika Tidak Mengakomodir Permintaanya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Suriyansyah dalam kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Haji Suriyansyah, Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat Kutai Kertanegara mengaku pernah diancam Junaidi, anggota tim 11 Rita Widyasari.

Pengakuan tersebut diakui Suriyansyah saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari dan Khaeruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Selasa (10/4/2018).

Baca: Nama Tim 11 Bupati Rita Widyasari Lebih Familiar Dibanding Tim Gerbang Raja

Suriyansyah mengaku dirinya pernah diancam Junaidi apabila tidak mengakomodir ‎permintaan proyek atau pekerjaan di Dinas Peternakan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasalnya sebelum dimutasi menjadi ‎Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat Kukar, Suriyansyah menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Baca: KPK Bawa Sejumlah Orang yang Terjaring OTT di Bandung Barat ke Jakarta

"‎Apa yang dikatakan Junaidi saat saudara menolak permintaan dia? Tidak ada ngomong apa-apa, hanya hubungan saya dengan dia jadi kurang bagus. Dia juga datang ke kantor saya, mengancam kalau tidak mengakomodir saya akan dimutasi," tutur Suriyansyah.

"Terhadap keluarga saudara, ada gak yang Junaidi lakukan?" tanya jaksa.‎

Menjawab itu, Suriyansyah menyatakan tidak ada.

Baca: ‎ Bupati Bandung Barat Terjaring OTT KPK

Lanjut jaksa bertanya soal istri dari Suriyansyah yang diberhentikan sebagai dosen honorer di Universitas Kutai Kartanegara.

Suriyansyah menjelaskan istrinya diberhentikan sebagai dosen oleh Suroto yang juga anggota tim 11, selaku ketua yayasan.

"Istri saya diberhentikan padahal rajin mengajar, diberhentikan tanpa alasan. Sekarang istri saya jadi PNS di ‎SMA Negeri 1 Tenggarong," tambahnya.

‎Diketahui, Selasa (10/4/2018) Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tujuh saksi yakni Henie rusdianto, A.faizal nur alam sosang, Drs. H. Surip Sugianto, Drh. H. Suriansyah, Akhmad Rizani, Abrianto Amin, dan Lauw Juanda Lesmana‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini