News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Setelah Ditahan, KPK Akan Memetakan Aliran Uang Gratifikasi untuk Zumi Zola

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan penahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendalaman terhadap aliran uang dalam dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola (ZZ).

"Kita cross check juga agar kami semakin utuh untuk memetakan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka ZZ ini," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).

Penelusuran tersebut dilakukan penyidik terhadap tersangka yang baru saja ditahan.

Selain itu penyidik akan memanggil beberapa pihak untuk mengkonfirmasi terkait hasil penggeledahan di beberapa tempat.

Baca: 5 Fakta Dibalik Penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola Oleh KPK Atas Kasus Suap

Sejumlah saksi tersebut, merupakan sejumlah pejabat pemerintah provinsi Jambi hingga pihak swasta.

"Karena ingat pasal yang disangkakan adalah pasal 12 B terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan selama menjabat," jelas Febri.

Menurut Febri, dalam menahan serta menersangkakan Zumi, KPK telah memiliki bukti yang sudah sangat kuat.

"KPK sudah memiliki bukti permulaan yang cukup atau minimal 2 alat bukti ketika menetapkan tersangka," tegas Febri.

Seperti diketahui, Zumi Zola akhirnya ditahan oleh KPK. Mantan artis tersebut ditahan setelah ditetapkan tersangka pada pertengahan Februari lalu.

Baca: Zumi Zola Tersangka, Zulkifli: Pelajaran Penting Bagi PAN agar Jangan Sampai Terulang Lagi

Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini