TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan penahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendalaman terhadap aliran uang dalam dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola (ZZ).
"Kita cross check juga agar kami semakin utuh untuk memetakan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka ZZ ini," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).
Penelusuran tersebut dilakukan penyidik terhadap tersangka yang baru saja ditahan.
Selain itu penyidik akan memanggil beberapa pihak untuk mengkonfirmasi terkait hasil penggeledahan di beberapa tempat.
Baca: 5 Fakta Dibalik Penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola Oleh KPK Atas Kasus Suap
Sejumlah saksi tersebut, merupakan sejumlah pejabat pemerintah provinsi Jambi hingga pihak swasta.
"Karena ingat pasal yang disangkakan adalah pasal 12 B terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan selama menjabat," jelas Febri.
Menurut Febri, dalam menahan serta menersangkakan Zumi, KPK telah memiliki bukti yang sudah sangat kuat.
"KPK sudah memiliki bukti permulaan yang cukup atau minimal 2 alat bukti ketika menetapkan tersangka," tegas Febri.
Seperti diketahui, Zumi Zola akhirnya ditahan oleh KPK. Mantan artis tersebut ditahan setelah ditetapkan tersangka pada pertengahan Februari lalu.
Baca: Zumi Zola Tersangka, Zulkifli: Pelajaran Penting Bagi PAN agar Jangan Sampai Terulang Lagi
Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.