News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Boediono Jadi Tersangka Korupsi Bank Century, Kadiv Advokasi Demokrat: Mestinya Sri Mulyani Dahulu

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdinand Hutahaean

TribunWow.com/Dian Naren

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait kasus Century.

Permohonan itu untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century, serta KPK diminta untuk memberikan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini