News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Majelis Hakim PTUN Nilai KPU Lakukan Kesalahan Prosedur Saat Verifikasi PKPI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepengurusan PKPI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima sepenuhnya permohonan gugatan sengketa penetapan partai politik peserta pemilu 2019 yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Di persidangan beragenda pembacaan putusan yang digelar di PTUN DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018), majelis hakim mencermati daerah-daerah di tiga provinsi, di mana PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Dalam risalah persidangan yang diterima, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tergugat dalam hal ini KPU RI telah melakukan kesalahan prosedur. Kesalahan prosedur itu terjadi di tiga provinsi, yaitu di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Pertama, di Garut dan Indramayu, Provinsi Jawa Barat, penggugat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak sesuai dengan SIPOL. Dengan demikian, KPU terbukti berpedoman kepada SIPOL. Padahal berdasarkan putusan Bawaslu, SIPOL bukan yang utama. KPU terbukti tidak melaksanakan putusan Bawaslu.

Sementara di Cianjur, Provinsi Jawa Barat, tergugat melakukan revisi terhadap status penggugat yang sebelumnya Memenuhi Syarat (MS) menjadi TMS, padahal perubahan tersebut telah melampaui batas waktu tahapan. Tergugat melanggar asas kecermatan.

Kedua, di Jawa Tengah. Surat pernyataan oleh Pengurus PKPI di kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menyatakan tidak sanggup melakukan verifikasi, memang benar dibuat dan ditandantangani oleh penggugat, namun inisiatif muncul dari tergugat, sehingga tergugat melanggar prinsip proporsionalitas dan profesionalitas. 

Ketiga, di Jawa Timur. Dasar tergugat mengeluarkan objek sengketa adalah Berita Acara Rekapnas, dimana untuk Kabupaten Jombang dinyatakan TMS. Hal ini berbanding terbalik dengan Berita Acara yang dibuat KPU Kabupaten Jombang, bahwa penggugat Memenuhi Syarat (MS). 

Sehingga, majelis hakim berkesimpulan terdapat tahapan yang tidak sempurna. Penerbitan objek sengketa cacat yuridis, sehingga terhadap aspek substansi tidak dipertimbangkan lagi. Maka objek sengketa harus batal demi hukum dan Gugatan penggugat harus dikabulkan. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 

Sidang beragenda pembacaan putusan gugatan PKPI mengenai keputusan KPU RI terkait kepesertaan Pemilu 2019 itu digelar di ruang sidang PTUN, DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018). Sebelumnya, KPU RI memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu, karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi. 

Ketua majelis hakim, Nasrifal, membacakan putusan tersebut. Dia didampingi hakim anggota, yaitu M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi. 

Putusan tersebut berupa, menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, Obcrulibel, tidak diterima. 

Di dalam pokok perkara, keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019. 

Adanya pembatalan SK itu membuat majelis hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut surat keputusan dan memerintahkan penerbitan surat keputusan penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilum

Terakhir, majelis hakim meminta KPU RI membayar seluruh biaya yang timbul selama persidangan tersebut. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini