TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Geram karena jaksa selalu mengungkit benjolan sebesar bakpau kepada para saksi yang dihadirkan di persidangan.
Akhirnya pada sidang hari ini, Kamis (12/4/2018) Fredrich Yunadi selaku terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan, e-KTP pada Setya Novanto itu membawa bakpau ke persidangan.
Menurut Setya Novanto, bakpau itu adalah bakpau asli Surabaya.
Dia membawa bakpau yang dikemas khusus.
Baca: Jaksa Keberatan Anak Buah Fredrich Gunakan Istilah Gerombolan Penyidik
Bakpau ini berwarna putih, dengan ukuruan mini.
Bakpau ditempatkan di piring plastik yang juga berwarna putih lalu direkatkan dengan plastik pembungkus makanan.
Bakpau tersebut sempat ditunjukkan saat sidang dihadapan majelis hakim, jaksa, kuasa hukum dan peserta sidang.
"Saksi tahu bakpau? Yang saya maksud benjolan seperti bakpau ya bakpau ini. Ini maksud bakpaunya. Menurut saksi bakpaunya yang besar? Saya kan tidak bilang benjolan sebesar bakpau super. Ini dari tadi jaksa mengulang-ulang bakpau, merusak nama saya," terang Fredrich sambil menunjukkan bakpau yang dibawanya.
Merespon itu, baik majelis hakim, jaksa, peserta sidang hingga kuasa hukum Fredrich Yunadi langsung tertawa lepas.
Selama beberapa detik, ruang sidang riuh, penuh tawa.
Di akhir sidang, awak media kembali meminta Fredrich menunjukkan bakpau yang dibawanya.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu pun kembali memamerkan bakpau mininya tersebut.