News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bank Century

MAKI dan Keluarga Budi Mulya Akan Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Century

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (tengah) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan mendampingi keluarga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MAKI dan keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century itu sedianya menyambangi kantor komisi anti rasuah pada Kamis sore (12/4/2018), pukul 15.30 WIB.

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengatakan ia dan istri dan anak Budi Mulya akan meminta KPK untuk patuh pada putusan praperadilan.

"Jam 3.30 sore ini, MAKI dan Anne Mulya (istri) serta Nadia Mulya (anak Budi Mulya) akan mendatangi KPK dalam rangka meminta KPK mematuhi putusan praperadilan," ujar Boyamin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/4/2018).

Ia mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru kasus yang sudah bergulir cukup lama itu.

"Untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin.

Lebih lanjut Boyamin menekankan bahwa tujuannya hanya satu yakni menegakkan hukum dan keadilan.

"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakkan hukum dan keadilan," kata Boyamin.

Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan tersebut terhadap KPK.

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," kata Boyamin.

Sejumlah nama yang menurutnya terkait dengan kasus tersebut, meluliputi Raden Pardede, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, serta mantan Wakil Presiden RI Boediono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini