Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/4/2018) menghadirkan Endri Elfran Syafril (48) alias Beni, suami dari Bupati nonaktif, Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Beni yang hadir mengenakan kaos lengan panjang berwarna biru ini dihadirkan menjadi saksi bagi terdakwa Rita dan terdakwa Khairudin di kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Di persidangan jaksa mendalami aset-aset Beni dan Rita yang dibeli menggunakan nama orang lain yakni Nouval El Farveisa, kuasa hukum yang juga adik dari Beni.
"Pernah beli rumah di Radio Dalam? Berapa harganya?" tanya jaksa.
"Iya, harganya Rp 6 miliar lebih. Itu uang istri saya. Awalnya yang bayar uang muka saya, lalu sisanya uang istri saya. Adik saya, Nouval saya minta urus pembeliannya," tutur Beni.
Baca: Orang Tua Zumi Zola Kosongkan Rumah di Jakarta Selatan Sejak Seminggu Lalu
Masih menurut Beni, rumah tersebut akhirnya dibeli atas nama Nouval dan kini ditinggali oleh Beni dan anak-anaknya.
Jaksa kemudian bertanya apakah Beni tidak menanyakan soal asal usul uang Rita untuk membayar sisa pelunasan rumah?
Beni menyatakan tidak menanyakan. Dia menduga uang miliaran rupiah itu didapatkan dari hasil tambang.
"Saudara beli mobil BMW juga atas nama Nouval juga ?," cecar jaksa.
Baca: Suami Bupati Rita Ditanya Hakim soal Emas Batangan Milik Istrinya
"Iya, harganya sekitar Rp 2 miliar. Itu atas nama Nouval," jawab Beni.
Terakhir jaksa juga meminta Beni menjabarkan usaha-usaha keluarganya.
Beni menjelaskan dia memiliki sebuah usaha fitness di Tenggarong dengan empat karyawan.
Ada pula usaha salon milik Rita yang juga di Tenggarong, pekerjanya ada empat sampai lima orang.
Pelanggan di salon tersebut menurut Beni cukup banyak.