TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanah milik terpidana kasus korupsi suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan Madua Jawa Tengah, Fuad Amin dihibahkan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Tanah yang merupakan barang rampasan yang disita di Bangkalan senilai Rp 16 miliar itu sebelumnya telah disita negara.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah pun menyebut tanah seluas 18.466 meter persegi tersebut akan dimanfaatkan sebagai Kantor BPN di kabupaten Bangkalan.
"Satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, dengan luas 18.466 meter persegi senilai Rp 16.568.619.000 itu diserahkan kepada BPN Kabupaten Bangkalan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Kabupaten Bangkalan," ujar Febri, kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).
Terkait serah terima tersebut, siang ini Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dijadwalkan menyerahkan tanah itu kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Sofyan Djalil.
Serah terima dilakukan di Surabaya, tepatnya di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, siang ini.
Keseluruhan barang rampasan yang disita dari Fuad, bernilai nyaris Rp 17 miliar atau Rp 16.960.631.000.
Sedangkan tanah di Bangkalan senilai Rp 16 miliar telah dihibahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk dialihfungsikan sebagai Kantor BPN di Bangkalan.
Berikut daftar barang rampasan tersebut, meliputi :
- 1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012, senilai Rp 92.834.000, dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin.
- 1 unit Toyota Innova V XS43 DSL Tahun 2012 senilai Rp 163.731.000, dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rutan Perempuan Klas IIA Surabay.
- 1 unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014 senilai Rp 135.447.000, dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rupbasan Surabaya.
"Terkait 3 unit kendaraan yang akan dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, akan diserahkan langsung oleh pimpinan KPK Basaria Pandjaitan kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin," kata Febri.
Penyerahan tersebut dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima, Naskah Perjanjian, dan Prasasti serta penyerahan plakat, kunci dan dokumen.