Berdasar pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 980K/PID.SUS/2016, barang-barang tersebut dirampas untuk negara.
Penetapan Status Penggunaan (PSP) itu menjadi cara yang digunakan KPK dalam melakukan hibah barang rampasan.
Perlu diketahui, PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan komisi anti rasuah tersebut untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan demi kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan.
Hal itu tentunya untuk mendukung dan memudahkan pelaksanaan tugas.
Selain itu, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Selain itu, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin telah duduk di kursi pesakitan, menjadi terpidana kasus suap jual beli gas alam dan pencucian uang, di wilayah yang dipimpinnya, Bangkalan, Jawa Timur.
Fuad pun kini tengah menjalani masa hukuman pidananya di Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah divonis hukuman penjara 13 tahun.