TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mantan Wakil Presiden Boediono angkat suara mengenai polemik dirinya usai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus Bank Century yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Ditemui usai memberikan orasi ilmiah di FISIP UI, Depok, Jumat (13/4/2018), Boediono menjelaskan dirinya sudah memberikan yang terbaik saat itu.
"Saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang saya pikirkan sebagai memberikan yang terbaik dari apa yang saya punya," kata dia.
Ia juga menyampaikan telah mendapatkan kesempatan dan kehormatan untuk mengelola ekonomi Indonesia 2008 silam.
Menurutnya, saat itu Indonesia menghadapi krisis besar "Global Financial Crisis" di tahun yang sama.
"Apa yang saya tau kembali kepada bangsa ini dalam mengatasi krisis yang terjadi pada waktu itu," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberi tenggat waktu tiga bulan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
Dalam putusan itu, hakim memerintahkan KPK untuk segera memproses Boediono dan sejumlah nama lainnya dalam kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun tersebut.
Boyamin mengatakan demikian saat menyambangi Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/4). Boyamin tiba bersama istri dan Putri terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya, yakni Anne dan Nadia Mulya.